
Peraturan Mobil Blind Van. Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan mobil pick up untuk angkutan barang yang justru digunakan mengangkut orang ternyata diatur dalam Undang-Undang. Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang, untuk mengatasi masalah sosial meliputi angkutan saat aksi pemogokan massal dan penertiban umum di bidang sosial. Dia menegaskan, pelaku usaha angkutan barang tidak boleh menyalahgunakan fungsi kendaraan untuk mengangkut penumpang orang. Sementara kalau pick up itu terbuka, tidak safety, dan penumpang rentan untuk terombang-ambing selama perjalanan,” kata Sugi kepada Bisnis. Sugi menegaskan penyalahgunaan fungsi kendaraan angkutan barang selain menyebabkan kecelakaan, penumpang juga tidak mendapatkan hak asuransi jika terjadi kecelakaan. .
[Ask] Peraturan / Pantangan Daihatsu Gran Max Blind Van
Post by granmaxblindvan » 19 Jun 2016, 15:11brintanizer wrote: Nambah kamera aja bro biar tambah yakin . Btw ini mobil Fake Taxi bgt .
Lolricz wrote: Saran ane drpd pasang kaca blkg mendingan pasang rear park camera / kamera mundur aja, tp harus ganti HU ato pasang monitor lg...keong wrote: Alasannya pake blindvan apa ya om ? Kalo bangku tengah ditambahin kursi kan space kepangkas lumayan...Saya mau saranin tuker granmax minibus aja, sepertinya karakter barang yg diangkut gak banyak2 amat ya, nyetir aman dr gangguan curut2jadi gini oom2, sedari dulu mobil bokap dan abang2 ane pada pake kamera mundur + HU 2din, saya kurang demen karena- ga akurat- gambar burem aplg kalo malemterus pernah nyeruduk tong sampahsejak itu saya ga mau lagi pake rear cam walopun kualitas gambar udah bening hahapengennya yang simpel2 aja di dashboard sih oomsaya udah pake sensor mundur yang bunyi2 doang cukup membantuhanya saja, kalo di jalanan dalam kondisi selain parkir, tanpa liat belakang tuh rasanya gimanaaa gitubaru juga nyicil om, jgn disuruh tuker oombangku tengah banyak yang bisa dilipat 2x, makan space sekitar 20-30cm kalo dilipat 2x oom saya pikir sih masih oke lah gitubarang full load kalo keluar kota, tadinya mau ambil MB, kalo di jkt mah aman, kalo di perbatasan2 kaya cirebon, garut, tasik, pantura...bisa kondangan (nyawer ke oknum) om kalo bawa full loadkadang2 mau bawa motor juga buat ke sentul kalo temen2 lagi ada race...jadi oom2 kira2 tau gak apakah pemasangan kaca jendela belakang pada Gran Max Blind Van itu diperbolehkan atau dilarang?kalo jok sih denger2 gpp kata seller2 jokkalo seller2 kaca jendela ada yg bilang dilarang ada yg bilang boleh2 aja, nah saya butuh kepastian gitu oom, apakah diatur dalam UU, atau tertulis di mana gitu (di buku KIR ga ada soalnya)makasih oom .
Aturan Jika Mobil Penumpang Digunakan untuk Mengangkut

Intisari:Mobil yang Anda kemudikan merupakan jenis kendaraan pribadi (mobil penumpang) yang seharusnya tidak digunakan sebagai angkutan barang, melainkan angkutan orang. Namun, jika memang mobil penumpang tersebut digunakan untuk mengangkut barang, ada ketentuan soal tata cara pemuatan barang dalam kendaraan dan pemenuhan persyaratan teknis yang harus diperhatikan. Namun, jika memang mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang, ada ketentuan soal tata cara pemuatan barang dalam kendaraan.
(3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan. Jadi, selama Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa saja menggunakan mobil penumpang jenis itu untuk mengangkut barang.
.
Larangan Mengangkut Barang Berlebih dengan Mobil Penumpang
Seringkali kita membawa barang-barang kedalam mobil pribadi ketika bepergian, seperti gambar diatas seringkali juga kita membawa barang-barang berlebih ke dalam mobil pribadi kita. Sedangkan yang dimaksud dengan “mobil barang”, adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang. (3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
Jadi, selama Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa saja menggunakan mobil penumpang jenis itu untuk mengangkut barang. .
Gran Max Blind Van Makin Diminati
Blind Van lebih fleksibelOTOMOTIFNET - Siapa sangka ternyata Grand Max versi Blind Van meningkat penjualannya di tahun 2009 ini. Grand Max minibus tanpa kaca di barisan penumpang ini sangat diminati perusahaan ekspedisi atau pengiriman barang.
Perusahaan rokok juga ada beberapa yang sudah menggunakan Grand Max Blind Van ini. Menurut pria berkaca mata ini ada beberapa keunggulan penggunaan Grand Max Blind Van ini pada mobil-mobil komersial.
“Bisa sekalian jadi media promosi berjalan,” ungkap Toto sambil menjelaskan peningkatan penjualan Grand Max Blind Van. .
Ketentuan Modifikasi Mobil Box Agar Tidak Diciduk Polisi

Oleh karena itu, berikut beberapa tips agar mobil box modifikasi Sahabat bisa bebas dari tilangan. Untuk melakukan modifikasi pada mobil box Sahabat maka sebaiknya Sahabat tidak melakukannya sendiri atau menyerahkannya pada orang biasa.
Setiap modifikasi kendaraan yang tidak menyalahi aturan harus memiliki keterangan dari bengkel yang mengantongi SIUP (Surat Izin Usaha Perbengkelan). Hal berbeda dari kendaraan modifikasi adalah Sahabat membayar pajak dalam jumlah berbeda tergantung modifikasi yang dilakukan. Perhatikan tempat berjualanJika mobil box modifikasi untuk kepentingan dagang maka sebaiknya Sahabat berhati-hati dalam memilih tempat.
.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
BAB IIOBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DANBEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTORPasal 2(1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama; harga Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi; harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama; harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama; harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor; harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang. Pasal 22(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2020 diatur dengan peraturan gubernur. .
Buku KIR Jangan Lupa, 5 Pengecekan Beli Gran Max Blind Van
/photo/2020/03/10/995920325.jpeg)
Otomotifnet.com - Buku KIR jangan sampai lupa, ada 5 hal yang wajib dicek saat beli Daihatsu Gran Max Blind Van atau Pikap bekas. Gran Max Blind Van atau Pikap punya kelebihan dari para kompetitornya seperti Suzuki APV atau Wuling Formo. Kelebihan lain dari kabin Gran Max Blind Van terkenal luas dan bak Gran Max Pikap tergolong luas.
Baca Juga: Bahan Murah Campervan, Harga Bekas Gran Max Blind Van Mulai Rp 50 JutaanNah, 5 hal wajib yang mesti dicek ketika membeli Gran Max Blind Van dan Pikap Bekas sebagai berikut:1. Surat-surat kendaraanWISNU Ilustrasi STNK dan BPKBPertama perhatikan surat-surat kendaraan, sama seperti membeli mobil bekas pada umumnya, surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKP wajib diperhatikan. .
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau penggunaannya.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
.