
Gambar Rambu Lalu Lintas Lampu Merah. Arti Rambu Lalu Lintas PerintahGambar rambu rambu lalu lintas perintah dan artinyaSecara umum, ada beberapa macam gambar rambu lalu lintas yang sering ditemukan di jalan dan setiap rambu pasti memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Arti Rambu Lalu Lintas LaranganGambar rambu lalu lintas larangan dan artiRambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal dan rambu larangan biasanya dibuat dengan warna merah yang dikombinasikan hitam, sedangkan latarnya biasanya menggunakan warna putih. P DicoretGambar rambu rambu lalu lintas p dicoret atau dilarang parkirIni adalah rambu lalu lintas dilarang parkir. Gambar rambu rambu lalu lintas tanda seruRambu peringatan rambu lalu lintas tanda seru biasanya memberikan kewaspadaan ke pengendara, agar lebih berhati-hati saat memasuki suatu jalur. Arti Rambu PetunjukGambar rambu rambu lalu lintas petunjuk dan artinyaRambu petunjuk merupakan jenis rambu yang menandakan petunjuk arah, sehingga pengendara tidak tersesat. .
10 Pelanggaran lalu lintas paling sering terjadi

10 Pelanggaran lalu lintas paling sering terjadiAdmin dishub | 23 Mei 2016 | 68031 kaliMeski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Menerobos Lampu MerahLampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Pada saat itu, seorang pengendara motor nekad untuk melawan arus akibat menghindari razia. .
3 Warna Lampu Lalu Lintas Beserta Artinya

22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu lalu lintas adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Arti Warna Merah Lampu Lalu LintasWarna merah pada lampu lalu lintas diambil dari zaman peperangan.
Arti Warna Kuning Lampu Lalu LintasUntuk warna kuning sendiri dalam lampu lalu lintas, artinya diambil dari warna api. Arti Warna Hijau Lampu Lalu LintasBagaimana dengan arti warna hijau sendiri? Baca Juga: Cari Tahu Fungsi Resonator Untuk MobilArti Penyusunan Warna Lampu Lalu LintasSekarang Anda telah mengerti filosofi dari arti masing-masing warna lampu lalu lintas.
.
Banyak yang Belum Tahu Arti Sebenarnya Warna Lampu Lalu Lintas

Alat ini sering disebut APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) lampu ini mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan. Filosofi Warna Lampu Lalu LintasWarna yang ada pada lampu lalu lintas memiliki filosofi berbeda yang diambil dari peristiwa pada masa peperangan dahulu kala. Kemudian, warna kuning melambangkan warna api yang bertanda prajurit atau orang-orang telah bersiap-siap untuk menghadapi musuh. Lalu, warna hijau dilambakan dengan warna daun yang menggambakan ketenangan sehingga pada lampu diartikan aman jika berjalan. Lampu tersebut disusun secara vertikal dengan urutan warna merah berada di atas, lalu warna kuning, dan paling bawah warna hijau. .
Biar Tidak Kena Tilang, Pahami Arti Rambu Lalu Lintas Ini

Macam-macam warna lalu lintasAda berbagai warna rambu lalu lintas harus dipahami pengendara. Secara umum, terdapat 5 warna rambu lalu lintas, yakni merah, kuning, hijau, biru, dan putih.
Baca juga: Jenis Surat Tilang Kendaraan dan Denda yang Harus DibayarArti gambar rambu rambu lalu lintas perintahRambu perintah biasanya memiliki papan berwarna biru bulat atau bundar. Panah belok kiri: Pengendara harus membelokkan kendaraan ke arah kiri. Panah bawah serong kanan: Pengendara harus mengikuti jalur ke arah kanan.
.
Ada di Ujung Jalan, Arti Rambu Ini biar Pengendara Tak Nyelonong

Tindakan itu sangat berbahaya, kadang tabrakan tak terhindarkan karena perilaku pengendara yang asal keluar gang tanpa memperhatikan konsisi sekitar. Perlu diketahui, di beberapa persimpangan jalan yang tidak dilengkapi lampu lalu lintas terdapat rambu prioritas atau bahasa kerennya rambu give way. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT"Banyak yang nggak ngerti, dikira (rambu) persimpangan atau hati-hati. Rambu prioritas ini merupakan rambu perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan yang berjalan pada jalur utama di persimpangan prioritas. Jika dihadapi rambu ini, pengendara dilarang berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas. .
Yuk, Mengenal 5 Warna Dasar Rambu Lalu Lintas!
Yuk, Mengenal 5 Warna Dasar Rambu Lalu Lintas! Warna rambu lalu lintas juga bermacam-macam, terdiri dari 5 warna dasar, yaitu kuning, merah, hijau, biru, dan putih bergaris. Hanna Vivaldi Makna warna dasar rambu-rambu lalu lintas Rambu Kuning | Creative Commons/AdriansyahYS1. Hanna Vivaldi Makna warna dasar rambu-rambu lalu lintas Rambu merah | Foto: Creative CommonsBaca juga : Lampu Lalu Lintas Bagi Pengguna Ponsel2.
Hanna Vivaldi Makna warna dasar rambu-rambu lalu lintas Rambu Hijau | Foto: Creative CommonsBaca juga : Para Penemu Lampu Lalu Lintas4. .
- BELOK KE KIRI IKUTI LAMPU APILL?
Di persimpangan jalan dengan APILL* (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), sering dijumpai rambu tambahan bertuliskan ‘Ke Kiri Jalan Terus’ atau ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’. Artinya, pada semua persimpangan yang dilengkapi lampu APILL, pengemudi secara otomatis boleh belok kiri walau lampu APILL warna merah menyala. Namun aturan belok kiri langsung diubah dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (3). - Pengemudi boleh berbelok kiri langsung jika ada rambu tambahan berbunyi: ‘Ke Kiri Jalan Terus’Dengan demikian rambu yang menyatakan ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ sebenarnya tidak diperlukan lagi, karena otomatis berdasarkan aturan yang baru semua pengendara di persimpangan termasuk yang akan belok kiri wajib mengikuti lampu APILL. Dikaitkan dengan ancaman terhadap pelanggaran aturan belok kiri ini sangat berat, yaitu denda uang sebesar maksimal Rp. .