Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual

Joshua Birman
Follow
Lazada Otomotif Offer
Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual. Begini Cara Blokir STNK Ketika Kendaraan Sudah Dijual, Tak Perlu

Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual. JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diblokir ketika kendaraan sudah berhasil dijual. Berikut cara blokir STNK online melansir laman Suzuki:1.

Unggah Dokumen Dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB bisa Anda scan atau foto menggunakan kamera HP. Laporan verifikasi cara blokir STNK motor online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Anda bisa menghubungi call center pajak online jika pengajuan blokir STNK motor tak juga diverifikasi.

.

Enggak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan yang Sudah

Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual. Enggak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan yang Sudah

MOTOR Plus-online.com - Enggak usah repot ke Samsat, blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa dari rumah, begini caranya. Cara blokir STNK kendaraan enggak perlu ribet ke Samsat, cukup dari rumah bisa kok.

Terus bagaimana cara melakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual? Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses melakukan blokir STNK selain datang langsung bisa juga dilakukan secara online. Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

.

Cara Blokir STNK Mobil-Motor yang Sudah Dijual, Gampang Bisa

Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual. Cara Blokir STNK Mobil-Motor yang Sudah Dijual, Gampang Bisa

Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.

Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak. Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda.

Ini Langkah dan Syarat Blokir STNK Secara Online .

Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi

Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual. Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi

Otomania.com - Pajak progresif yang diberlakukan sejak tahun 2010 nyatanya belum banyak disadari oleh masyarakat. Cara untuk memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual sebetulnya cukup membawa fotokopi STNK dan BPKB saja sebagai bukti identitas kendaraan.

Baca Juga: Sokbreker Belakang Rusak Tak Disarankan Untuk Servis, Malah Bikin Rawan, Ini PenjelasannyaNamun, bagaimana jadinya jika fotokopi STNK dan BPKB-nya yang dijual sudah tidak ada? Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK). .

Cara Mengurus Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara

Agar tidak terkena pajak progresif, jangan lupa blokir STNK kendaraan kamu ya. Melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan merupakan hal wajib dilakukan, seperti yang tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Perlu dicatat, bahwa laporan blokir STNK kendaraan harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual atau diserahterimakan. Cara dan dokumen yang disiapkan untuk blokir STNKUntuk blokir STNK kendaraan tidak sulit caranya, yang perlu diperhatikan hanyalah kelengkapan dokumennya saja. Adanya cara blokir STNK kendaraan online yang semakin mudah tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya. .

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Mudah dan Cepat, Begini Caranya

Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual. Cara Blokir STNK Kendaraan yang Mudah dan Cepat, Begini Caranya

Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Padahal sebenarnya cara yang mesti dilakukan cukup mudah dan cepat melakukan blokir STNK secara mandiri tanpa harus memakai biro jasa. Tetapi, buat Carmudian yang mau mencoba mengurusnya sendiri, kami akan membeberkan cara blokir STNK kendaraan yang mudah dan cepat. Cara dan Langkah Blokir STNK KendaraanMendatangi Samsat Sesuai Plat NomorUntuk cara blokir STNK kendaraan yang pertama bisa dilakukan dengan cara offline.

Cara Blokir STNK Kendaraan OnlineZaman semakin canggih, maka Samsat pun berinovasi memberikan pelayanan maksimal. .

4 Cara Blokir STNK Mobil Online dengan Mudah

Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual. 4 Cara Blokir STNK Mobil Online dengan Mudah

Cara blokir STNK mobil online sudah dapat dilakukan dengan mudah sekarang melalui website. Untuk itu, bagi AutoFamily yang mulai mencari mobil baru, jangan lupa ketika sudah melakukan tukar tambah, segera blokir STNK kendaraan Anda. Di wilayah DKI Jakarta sendiri, sudah ada sistem blokir STNK mobil secara online agar bisa segera melaporkan identitas kendaraan yang dijual.

4 Langkah Cara Blokir STNK Mobil OnlineDengan kemajuan teknologi yang sudah ada dan bisa dirasakan berbagai lapisan masyarakat, Samsat mulai berbenah dengan memiliki sistem blokir STNK mobil secara online. Sekarang Cara blokir STNK mobil online lebih mudah bukan? .

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Blokir STNK

Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual. Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Blokir STNK

Maka dari itu, agar kamu tidak terkena pajak progresif, kamu harus segera blokir STNK kendaraan yang dijual tersebut. Sekarang untuk blokir STNK tidak perlu repot datang ke Samsat. Cara blokir STNK bagi kamu warga Jakarta bisa dilakukan secara online dengan mengakses link https://pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baca juga: Pajak 101: Pengertian, Jenis, dan FungsinyaSyarat Blokir STNKSebelum menempuh cara blokir STNK secara online, kamu harus tahu dulu apa saja syarat blokir STNK yang perlu dipenuhi.

Jika sudah mengisinya, cek ulang seluruh data diri Anda dan pembeli kendaraan Submit dokumen persyaratan blokir STNK yang sudah dijelaskan di atas Cara blokir STNK yang terakhir, klik tombol kirim. .

Ini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Agar Tak Kena

Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual. Ini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Agar Tak Kena

BANDUNG, infobdg.com – Wargi Bandung pernah ada yang merasa terkejut saat membayar pajak kendaraan mobil atau motor, tetapi harus membayar pajak progresif dari kendaraan lama yang telah dijual? Yap itu artinya kendaraan Wargi Bandung yang sudah dijual belum dibalik nama oleh pemilik barunya. Wargi Bandung yang baru saja menjual kendaraan memang sebaiknya segera memblokir STNK kendaraan tersebut, karena ada perhitungan pajak progresif. Berikut perhitungan pajak progresif :Kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%Kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3 %Kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya 4%Supaya Wargi Bandung tidak harus membayar pajak progresif dan tidak perlu repot mencari pemilik baru dari kendaraan yang sudah dijual, Wargi Bandung bisa melakukan pemblokiran segera.

Setelah proses itu dilakukan, Wargi Bandung tinggal menunggu waktu 3-7 hari untuk memastikan STNK kendaraan yang sudah djiual telah terblokir. .

Motor-Mobil Sudah Dijual dan Khawatir Kena Pajak Progresif? Ini

Cara Blokir Mobil Yang Sudah Di Jual. Motor-Mobil Sudah Dijual dan Khawatir Kena Pajak Progresif? Ini

SEPUTARTANGSEL.COM - Pajak progresif jadi momok bagi sebagian orang jika memiliki kendaraan bermotor dalam jumlah banyak. Yang menyebalkan, jika motor atau mobil itu sudah dijual namun oleh pembeli tidak segera dibalik nama.

Akhirnya dalam pencatatan di Samsat Induk, masih tercatat sebagai milik penjual dan menyebabkan ia berpeluang terkena pajak progresif. Pemprov DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan langkah-langkah kepada wajib pajak untuk memblokir kendaraan pribadi secara onine. “Harapan kami, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa harus datang ke kantor Samsat,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari di Jakarta Jumat 20 November 2020. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak