Besaran Pajak Progresif Mobil

Joshua Birman
Follow
Lazada Otomotif Offer
Besaran Pajak Progresif Mobil. Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Besaran Pajak Progresif Mobil. Cara Menghitung Pajak Progresif KendaraanAda beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak.

Hal tersebut menyebabkan tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pengenaan Tarif Pajak ProgresifMenurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. .

Tarif Pajak Progresif Terbaru dan Jenis-jenisnya

Besaran Pajak Progresif Mobil. Tarif Pajak Progresif Terbaru dan Jenis-jenisnya

Mengenal Pajak ProgresifPajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak, baik itu mobil maupun motor. Tarif Pajak Progresif Untuk KendaraanTarif pajak progresif akan mulai dikenakan pada kepemilikan kedua untuk objek pajak satu jenis kendaraan yang sama.

Namun, apabila memiliki dua mobil atau dua motor, maka baru akan dikenakan tarif pajak progresif kedua. Baca juga: Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara TepatSupaya lebih paham, berikut rincian persentase kenaikan pajak progresif tiap kali ada penambahan jumlah kepemilikan kendaraan:Kendaraan pertama tarif pajaknya 2%Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5%Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3%Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5%Kendaraan kelima tarif pajaknya 4%Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5%Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5%Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5%Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6%Kendaraan kesepuluh tarif pajaknya 6,5%Kenaikan tarif pajak 0,5% ini akan berlaku seterusnya sampai dengan kepemilikan kendaraan ketujuh belas dengan persentase nilainya sebesar 10%.

Cara Menghitung Tarif Pajak ProgresifSetelah mengetahui tarifnya, maka AutoFamily pun wajib tahu cara penghitungan pajak progresif kendaraan. .

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor – BAPENDA

Besaran Pajak Progresif Mobil. Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor – BAPENDA

Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:1.

Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000.

.

Pajak Progresif Mobil: Ketahui Cara Menghitungnya

Besaran Pajak Progresif Mobil. Pajak Progresif Mobil: Ketahui Cara Menghitungnya

Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran Pajak Progresif MobilBesaran pajak progresif mobilBerikut persentase tarif pajak progresif mobil secara umumNo.

Rumus Perhitungan Pajak Progresif MobilKetahui Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Anda via bajajallianz.comSeperti yang telah dijelaskan di atas, pengenaan pajak didasarkan pada hal-hal tertentu berkaitan dengan objek pajak, dalam hal ini objek pajaknya adalah mobil. Sebelum melakukan perhitungan pajak progresif mobil, ada baiknya Anda tahu dua unsur yang menjadi dasar pengenaan pajak karena nantinya akan berpengaruh pada perhitungan pajak. .

Tarif Progresif Kendaraan Bermotor dan Proteksi Kepemilikan, Apa

Besaran Pajak Progresif Mobil. Tarif Progresif Kendaraan Bermotor dan Proteksi Kepemilikan, Apa

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang harus ditunaikan setiap tahun ketika masa berlaku pajak habis. Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan istilah PKB merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen); PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen); PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen); PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen); dan PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).

Blokir / proteksi kepemilikan dilakukan oleh pemilik sebelumnya dilakukan sebagai langkah tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. Sebagai contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor yang terkena tarif progresif sebagai berikut: .

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Besaran Pajak Progresif Mobil. Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Indonesia - Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu, baik itu kendaraan bermotor dengan roda dua maupun roda empat, maka akan dikenakan pajak progresif atas kendaraan bermotor yang dimilikinya. Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Pajak Progresif ini dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan, selain itu juga yang merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

Pengenaan Tarif Pajak ProgresifBerdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 6 menyebutkan ketentuan atas tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yaitu:Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, maka akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1% (satu persen) sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2% (dua persen). Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, maka akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

.

Perhitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Besaran Pajak Progresif Mobil. Perhitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pengertian Pajak ProgresifPajak progresif kendaraan bermotor, selanjutnya disebut dengan pajak progresif, merupakan biaya dalam bentuk pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor. Mereka yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan alamat tempat tinggal yang sama di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lah yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak progresif. Berikut ini adalah daftar jumlah tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta:Kendaraan pertama dikenakan pajak 2% Kendaraan kedua dikenakan pajak 2,5% Kendaraan ketiga dikenakan pajak 3% Kendaraan keempat dikenakan pajak 3,5% Kendaraan kelima dikenakan pajak 4% Kendaraan keenam dikenakan pajak 4,5% Kendaraan ketujuh dikenakan pajak 5% Seterusnya sampai kepemilikan ke-17 yang akan dikenai tarif pajak sebesar 10%Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif? Setelah Anda memahami sistem pembebanan tarif pajak progresif kendaraan bermotor, Anda juga perlu memahami bagaimana cara untuk menghitungnya.

Dari dua subjek tersebut, cara menghitung pajak progresif adalah dengan mengalikan nilai barang dengan persentase pajak progresif. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak