
Aturan Jumlah Penumpang Depan Mobil Pick Up. Dengan begitu, bagi Anda yang menggunakan mobil berkapasitas 5 penumpang, hanya boleh diisi 4 orang. Sedangkan mobil berkapasitas 7 atau 8 penumpang, diperbolehkan diisi oleh 6 orang, termasuk sopir. Aturan kapasitas angkut itu, jelas lebih banyak jika dibandingkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu. .
Mobil Pick Up Boleh Angkut Orang? Begini Aturannya

GridOto.com - Sesekali, pasti kamu pernah menemukan mobil bak terbuka atau pick up dipakai untuk mengangkut orang. Jenis mobil bak terbuka atau pick up dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Lalu, sebenarnya boleh atau enggak sih pick up dipergunakan sebagai angkutan orang? Mengutip penjelasan dari Tri Jata Ayu Pramesti pada Hukumonline.com, bergantung pada situasinya. (BACA JUGA: Parkir Sembarangan, Pick Up Ini dapat 'Hadiah' Lebih Sakit Daripada Kena Derek)Situasi tersebut diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:a.
rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atauc. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.”Jadi, sebenarnya memang tidak boleh, selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunakan mobil penumpang atau busLagipula, alasan logisnya adalah pick up tidak memiliki dinding kiri, kanan dan atas yang mampu melindungi orang yang menumpang pada baknya.
.
Catat, Begini Aturan Bawa Penumpang pada Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi menjadi salah satu moda transportasi penumpang yang boleh melintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar () di DKI Jakarta. Namun, ada aturan yang wajib dipatuhi pemilik kendaraan yaitu pembatasan jumlah penumpang.
.
Dilarang, Polisi Tindak Tegas Sopir Mobil Pick Up Angkut Penumpang

Dilarang, Polisi Tindak Tegas Sopir Mobil Pick Up Angkut Penumpang id pick upBatang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, akan menindak tegas pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang. "Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang, AKP Adiel Aristo mengatakan kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan manusia sehingga "safety" sangat kurang bahkan sangat membahayakan penumpang. "Kita harus bercermin dari tahun lalu saat kejadian kecelakaan mobil bak terbuka hingga korbannya mencapai 17 orang tewas," katanya.
"Kendaraan bentor tidak sesuai standar keselamatan karena kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi mengangkut orang di depan," katanya. .
Ketentuan Bak Muatan Mobil Barang Agar Tak Kena Tilang Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur tentang bak kendaraan barang. Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang. Kedua, lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal. Dinding terluar bak muatan bagian belakang juga diatur tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang.
Misalnya jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter. .
Kapasitas Kabin Pick Up Kecil, Konsumen Ingin Lebih

HappyInspireConfuseSad(UDA)Segmen pick up kecil saat ini di Indonesia hanya dimainkan beberapa agen pemegang merek (APM) saja. Konsumen pengguna mobil tersebut punya perbedaan pendapat soal kapasitas muat.
Ia menganggap bahwa kapasitas kabin yang kecil untuk Super Ace dan Super Ace 2 sudah sesuai dengan peruntukannya. "Justru kalau tambah dimensi, maka akan sesuai lagi dengan tujuannya sebagai pick up kecil yang bisa masuk ke jalan-jalan kecil pedesaan. Dan mayoritas masyarakat Indonesia yang ingin sebuah mobil pick up bermesin kecil ya seperti ini.
.
Kapan Mobil Pick Up Bisa Digunakan untuk Mengangkut Orang

Sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa mobil open yang Anda maksud adalah mobil angkutan barang bak muatan terbuka atau yang biasa disebut dengan mobil pick up. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) itu dikenal istilah mobil penumpang dan mobil barang. Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Ini artinya, mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang. Dengan kata lain, dalam hal untuk kepentingan sosial, mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang. .